SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sebagai anak sulung Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin menyampaikan pesan atas peristiwa tersebut di media sosialnya.
Pesan ini berisi ucapan terimakasih kepada warganet dan masyarakat yang diungkap menyampaikan dukungan terhadap dirinya dan keluarga. Dodi pun sempat menyebut, usia Alex Noerdin yang sudah memasuki 71 tahun pada 9 September lalu.
Ucapan itu disampaikan di media sosialnya sembari mengunggah video Alex Noerdin. Dodi menulis narasi dengan memulai ucapan terimakasih atas dukungannya pada Alex Noerdin.
"Ucapan terima kasih atas doa dan simpati ini dituliskan secara langsung oleh Bupati Musi banyuasin ini melalui akus resmi instagram miliknya @dodirezaalexnoerdin. Di dalam video yang diunggah selama 4 menit itu menampilkan foto Alex Noerdin, sedangkan di caption Dodi mengucapkan terima kasih atas doa dan simpatinya ke Alex Noerdin," tulisnya
Baca Juga:Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan
"Atas doa dan simpatinya kepada bapak Alex Noerdin, mantan Bupati Muba dan Gubernur Sumsel, baik melalui pesan langsung, media sosial maupun japri. Atas nama keluarga besar, kami banyak terima kasih," ungkap Dodi.
Ia pun menilai, kasus yang menjerat Alex Noerdin merupakan ujian yang harus dilalui oleh ayahnya. Dalam unggahan itu, Dodi pun mengenang jika Alex Noerdin baru berusia 71 tahun, pada 9 September lalu.
"Diharapkan dapat tetap sehat dan terbebas dari jeratan hukum yang ada," tulis ia.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin akan ditahan selama tiga pekan ke depan guna menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan pembelian gas negara.
Alex Noerdin tidak jadi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan
Alex dibawa ke rutan Kejagung RI, lantaran rutan KPK penuh.
Dodi meyakini jika ayahnya tidak bersalah dalam kasus penjualan gas melalui BUMD Sumsel.
"Beliau menghadapi masalah ini semata-mata karena tugas dan kebijakan yang menjadi tanggungjawabnya. Bukan karena (Alex Noerdin) berbuat curang ataupun berbuat tercela," ungkapnya.
Dodi pun mengajak orang-orang yang masih mendukung Alex Noerdin untuk tetap semangat memberikan yang terbaik bagi lingkungan dan masyarakat.
Dirinya berharap kasus yang menimpa ayahnya dapat segera berlalu.
"Marilah kita terus bekerja dan berdoa, membuat bangga masyarakat, daerah dan mantan-mantan pemimpin sebelumnya," tutup dia.
Alex Noerdin ditangkap usai pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung, Kamis (16/9/2021) lalu.
Penetapan tersangka bukan hanya pada Alex Noerdin. Kejagung juga ditahan bersama mantan Direktur Utama PDPDE Gas Mudai Madang.
Keduannya menyusul dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan kejagung yakni, CISS dan AYH yang juga mantan petinggi di BUMD Sumsel.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Saat itu, pada tahun 2010 PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel dapat mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.
Namun pada prakteknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.
PDPDE mengajak pihak swasta DKLN dalam menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Pada prakteknya juga DKLN menerima saham lebih tinggi yakni 85 persen sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
"Kejagung RI menduga ada kebocoran uang negara Rp433.239.894.904. Alex Noerdin akan ditahan sekaligus menindaklanjuti pemeriksaan terkait kasus penjualan gas yang menyeret namanya," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat pers rilis di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung