Viral Wajib Aplikasi Peduli Lindungi di Toko Waralaba, Warganet Bela Warung Tradisional

Sejumlah warganet akhirnya akan memilih pergi ke warung tradisional ketimbang ke swalayan yang menerapkan aplikasi peduli lindungi.

Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 16:14 WIB
Viral Wajib Aplikasi Peduli Lindungi di Toko Waralaba, Warganet Bela Warung Tradisional
Sosialisasi Peduli Lindungi di Toko Retail [Instagram]

SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemerintah menerapkan wajib aplikasi Peduli Lindungi pada pengujung toko swalayan membuat warganet ramai berkomentar.

Mereka ramai-ramai membela warung tradisional.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak petugas Polisi Pamong Praja tengah mensosialisasikan aplikasi peduli lindungi di sebuat toko swalayan.

Tampak petugas membacakan peraturan yang mengharuskan pengunjung ke toko swalayan menerapkan aplikasi tersebut. Lalu tampak juga beberapa petugas juga merekam aksi sosialisasi petugas tersebut.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Video ini kemudian membuat warganet ramai-ramai berkomentar.

Tak sedikit akhirnya yang membela warung tradisional yang proses belanjannya tidak terlalu banyak peraturan seperti halnya rencana pemerintah tersebut. Tetapi tidak sedikit pula, warganet yang kecewa dan memprediksikan banyak tokoh swalayan yang akhirnya tutup karena banyak pengunjung yang belum vaksinasi COVID-19.

Salah satu akun yang membagikan informasi tersebut ialah palembangsekilasinfo

"Warga yang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi, bakal dilarang masuk ke Indomaret"

"Satpol PP Bekasi melakukan sosialisasi Aplikasi Peduli Lindungi di sebuah minimarket Indomaret,"

Sosialisasi Peduli Lindungi di toko Swalayan [Instagram]
Sosialisasi Peduli Lindungi di toko Swalayan [Instagram]


.
"Penggunaan Sertifikat Vak sìn COVlD-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke fasilitas umum kini tak hanya berlaku di Mall atau pusat perbelanjaan skala besar,"
.
"Pemilik atau pelaku usaha skala menengah maupun kecil kini diwajibkan menyediakan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat konsumen dapat masuk ke tempat tersebut,"
.
"Jadi ketika si Konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi entah dia belum vak sìn atau apa dilarang masuk itu yang pertama, yang kedua dibawah 12 tahun juga dilarang masuk," kata salah satu petugas Satpol PP saat sosialisasi dalam video tersebut,"

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

Akun hakimboi membela warung tradisional.

"Gpp, gausah beli dimart", tinggal belanja diwarung biasa aj," ujar ia.

Akun rati.ds menulis toko swalayan akan rugi.

"Auto rugi Indomaret ny, Biar bpk ini be yng belanjo d indomaret" tulisnya.
 
Akun vinbrianson mempermasalahkan soal larangan anak kecil masuk pasar swalayan.

"dak laku kinderjoy budak kecik dilarang masuk," tulis ia.
 
Akun aguswhyono_ menyatakan hidup yang makin ribet.

"Makin ribet aja hidup," kata ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini