SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung RI. Anggota DPR RI ini terjerat dugaan kasus korupsi BUMD PDPDE hilir Sumsel.
Selain Alex Noerdin, penyidik juga menahan mantan Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang. Mengetahui hal ini, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengaku prihatin.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru, turut prihatin atas ditetapkannya Alex Noerdin sebagai tersangka.
“Saya prihatin karena aku secara pribadi nggak ada masalah dengan Pak Alex,” kata Deru saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:UMK Naik Jadi Rp3,27 Juta, Pekerja Palembang Ungkap Kenyataan Berbeda
Melansir Sumselupate.com - jaringan Suara.com, Herman Deru masih berhubungan baik dengan anggota DPR RI ini, Alex Noerdin. Keduanya kenal sejak 1994, meski pernah sama-sama bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel.
“Aku berhubungan baik dengan Alex. Bahkan sejak dia jadi Ketua, penjabat Kota Palembang. Saat itu, saya kenal sejak 1994. Aku banyak dinasehatinya, secara pribadi dan saya memang tidak katek (tidak ada) masalah,” aku Deru.
Deru pun mendoakan Alex Noerdin dalam menghadapi kasus ini.
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga terdapat kinerja buruk pada BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan ini.
Baca Juga:Sajikan Sejarah Tempo Dulu, Palembang Bikin Pasar Terapung
Penyidikannya mengatakan jika berdasarkan hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar.
Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kala itu.