Alex Noerdin Ditahan, Partai Golkar Kaget: Kami akan Memantau Kasusnya

Mantan Gubernur Sumsel yang sekaligus juga mantan Ketua DPD Partai Golkar ditahan Kejagung RI.

Tasmalinda | Novian Ardiansyah
Kamis, 16 September 2021 | 17:10 WIB
Alex Noerdin Ditahan, Partai Golkar Kaget: Kami akan Memantau Kasusnya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

SuaraSumsel.id - Fraksi Partai Golkar mengaku kaget dan terkejut atas penetapan kadernya, anggota DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain ditetapkan tersangka, Kejagung juga melukan penahanan terhadap Alex selama 20 hari ke depan.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan lebih mendalam kasus yang melanda Alex, sebelum mengambil tindakan.

"Karena ini kan tiba-tiba cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut seblm ambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Adies kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan

Adies mengaku belum menjelaskan detail terkait bagaimana jabatan Alex di DPR dan di Partai Golkar.

Mengingat saat ini, Partai Golkar lebih memilih melihat dahulu perkembangan kasusnya.

"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan memantau, melihat dulu," kata Adies.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ditetapkan Tersangka

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel, pada tahun anggaran 2010-2019.

Baca Juga:Resmi Tersangka Kasus Korupsi, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dan langsung ditahan, Kamis (16/9/2021).

"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard.

Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Muddai Madang. Sedangkan, Muddai Madang ialah mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019 yang juga pernah menjabat sebagai ma

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak