Kejam! Guru Ponpes Cabuli Belasan Santri dengan Ancaman Kurungan

Guru Pondok Pesantren atau Ponpes di Ogan Ilir kedapatan mencabuli belasan muridnya sendiri.

Tasmalinda
Rabu, 15 September 2021 | 13:28 WIB
Kejam! Guru Ponpes Cabuli Belasan Santri dengan Ancaman Kurungan
Guru Ponpes di Ogan Ilir cabuli belasan santrinya dengan mengancam kurungan [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Kejam, seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes)  di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan mencabuli belasan santrinya. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perihal yang dilakukan guru tersebut pada orang tuannya.

Mendapatkan laporan orang tua korban, Subdit IV Pelayanan  Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Selasa (14/9/2021), meringkus pelaku.

Pelaku diketahui bernama Junaidi (22) warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Lulusan sarjana kesehatan masyarakat ini, ditangkap di salah satu kediaman orangtua korban di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Juga:Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk

Terbongkarnya kasus ini setelah salah satu orangtua murid melaporkan kejadian bahwa anaknya mengeluhkan sakit di kemaluannya.

Setelah diperiksa ke dokter ternyata murid tersebut mengalami tindak asusila oleh guru sendiri di Ponpes AT, Kabupaten Ogan Ilir. Orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel, kemudian ditindak lanjuti Subdit PPA Polda Sumsel. 

" Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pamong (Guru) sendiri. Setelah anggota kami ke lapangan setidaknya ada 12 murid yang telah cabuli oleh tersangka ini," jelas Ditreskrimum Polda Sumsel,Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni. 

Sejauh ini masih 12 murid yang sudah diperiksa tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi.

"Sehingga sampai saat ini maaih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Junaidi," sambung ia.

Baca Juga:Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak

Masih dikatakan Hisar, tindakan abnormal.yang dilakukan Junaidi ini sudah sekitar satu bulan yang lalu, yakni dari bulan uni 2020 hingga Agustus 2021. 

"Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya  dicium pelaku mulai dari di suruh memegang alat kelamin sampai disuruh mengeluarkan sperma pelaku," katanya. 

Modus tersangka dalam melakukan aksinya yakni tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur. Korban kemudian di panggil tersangka untuk menuruti kemauan tersangka. 

" Jika korban tidak mau menuruti kemuan tersangka maka korban akan diberikan hukuman dengan cara disuruh masuk  ke dalam gudang dan di kunci," kata ia.

Atas ulahnya, pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. 

Pelaku Junaidi melakukan melakukan tindakan tersebut dengan iming-iming uang juga dengan ancaman. 

" Saya melakukan hal itu karena ingin mendapatkan kepuasan," katanya singkat,Rabu (15/9/2021).  

" Selain itu untuk karena merasa penasaran sehingga saya melakukan hal tersebut selama satu tahun ini," tambahnya seraya mengatakan jika dia sudah dua tahun ini bekerja di Ponpes sebagai guru.

" Penyimpangan ini baru terjadi satu tahun karena penasaran," pungkasnya.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini