Hanya saja, kearifan lokal Masyarakat Adat tidak akan bertahan, kalau wilayah adatnya hilang. Saat hutan menghilang, kearifan lokal juga lenyap, karena kearifan itu banyak berhubungan dengan hutan, dan dilakukan di hutan. “Jika hutan tak ada lagi, ritual-ritual itu akan dilakukan di mana?,” kata Mina.
Meski ritual adat tetap dijalankan, bukan berarti Masyarakat Adat menolak kemajuan dunia medis, termasuk vaksin.
AMAN sedang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan akses vaksinasi bagi Masyarakat Adat.
“Kami mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memfasilitasi agar Masyarakat Adat bisa divaksinasi. Karena, Masyarakat Adat sadar, di samping ritual, juga diperlukan usaha dan tindakan agar terhindar dari ancaman pandemi. Saat ini banyak Masyarakat Adat yang sudah divaksinasi atau sedang dalam proses untuk mendapat vaksin,” kata Mina.
Baca Juga:Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
5. Berjuang demi pengakuan hak

Selama lebih dari 20 tahun komunitas Masyarakat Adat berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas hak mereka. Saat ini RUU Masyarakat Adat sudah berada di tangan DPR.
Namun, hingga kini belum disahkan, meski perjuangan itu sudah dikoordinasi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk AMAN.
Hingga kemudian dibentuklah Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat untuk mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
UU Masyarakat Adat merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi Masyarakat Adat secara hukum, karena selama ini mereka kerap mengalami kekerasan, ketidakadilan, dan konflik.
Baca Juga:Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Di samping itu masyarakat secara luas juga akan mendapatkan manfaat dari UU Masyarakat Adat. Salah satunya, kita akan mendapatkan manfaat dari lingkungan hidup yang terjaga dengan baik.