Sementara itu, Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukma membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
" Usai menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Salah satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah seorang honorer dan otaknya HN yang merupakan ASN. Kini HN masih dalam pengejaran," kata Ginanjar.
Menurut Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, kedua tersangka ini masuk menggunakan sidik jari HN.
" Mereka ini berbagi peran, HN menggunakan sidik jarinya untuk masuk, Teddy yang membawa showcase dengan menggunakan jasa angkutan online," ujar dia.
Baca Juga:Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Atas perbuatannya Teddy dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun perjara," imbuhnya.
Dikonfirmasikan hal ini, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel , Sandi Fahlevi membenarkan peristiwa tersebut. Teddy Saputra diamanakan lebih dahulu di kantor Pol PP guna pemeriksaan.
" Waktu ditangkap, dibawa ke Pol PP. Bagaimana prosesnya hingga dibawa ke polisi, saya tidak bisa memastikan karena itu bukan bidang saya dan saya juga belum tahu perkembangannya," ujarnya kepada Suara.com.
" Seluruh keamanan kantor ini dijaga oleh Pol PP makanya saya bilang ke kasat Pol PP untuk meningkatkan keamanan," tegasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba