SuaraSumsel.id - Pada pekan depan, Peradilan Tata Usaha atau PTUN Palembang menjadwalkan sidang penyampaian pembuktian kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan pembangunan kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak yang bersengketa yakni Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (penggugat).
Selain juga, pihak tergugat, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumatera Selatan.
Kasus ini digugat atas pembangunan kompleks perkantoran pemprov di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Baca Juga:Pagi Hari Apotek di Palembang Dibobol Maling, Rp40 Juta Lenyap
“Sudah kami panggil kedua pihak yang bersengketa tersebut,” kata dia seperti dilansir ANTARA, Minggu (25/7/2021).
Dalam sidang tersebut akan ada beberapa hal yang disampaikan kepada kedua pihak atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai objek sengketa.
“Berdasarkan hasil temuan tim Hakim PTUN bukti-bukti yang diberikan kedua pihak tersebut sama-sama kuat. Itulah mengapa kedua pihak diharapkan dapat hadir dalam sidang pada Selasa (27/7),” kata dia.
Berdasarkan hasil temuan tim Hakim PTUN saat sidang lapangan di lokasi objek sengketa bersama pihak Kelurahan Keramasan, Kepolisian Sektor Kertapati, RT-RW setempat dan perwakilan penggugat pada Jumat (23/7).
Tim tersebut telah melihat secara langsung perubahan rona lingkungan di atas objek sengketa seluas 40 hektare sebagaimana dalil dalam gugatan dengan nomor registrasi 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tertanggal 5 April 2021 dari pihak penggugat.
Baca Juga:Jelang Akhir Juli, Realisasi Vaksin COVID 19 di Palembang Baru 26 Persen
“Ada penimbunan seluas 32 hektare dari 40 hektare lahan di lokasi tersebut penggugat menyebut dengan adanya penimbunan itu akan berpotensi terjadi banjir sebab wilayah itu merupakan daerah resapan air,” ujar ia.
Namun hasil sidang lapangan tersebut belum bisa menjadi patokan keputusan sebab dalam agenda yang ditentukan tim Hakim PTUN pihak tergugat berhalangan hadir.
“Kami tidak bisa berbicara terlampau jauh untuk keputusannya, mudah-mudahan kalau semua koopratif sengketa ini sudah ada putusan dalam sebulan ke depan,” ujar dia.
Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad mengatakan pembangunan komplek perkantoran terpadu milik Pemerintah Provinsi tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan.
"Penimbunan lokasi tersebut hanya dilakukan seluas 70 persen dari total luas lahan dengan tetap menyediakan ruang terbuka hijau 30 persen dari luas total lahan dan membuat danau seluas 9-10 hektare yang berfungsi sebagai wilayah resapan air," ujar ia. (ANTARA)