Resmi! Penumpang Kereta Api Lampung dan Lubuklinggau Wajib Kartu Vaksin

Penumpang yang ingin ke Lubuklinggau dan Lampung, wajib dengan memanfaatkan moda transportasi Kereta Api, wajib menyertakan kartu vaksin.

Tasmalinda
Senin, 13 September 2021 | 14:36 WIB
Resmi! Penumpang Kereta Api Lampung dan Lubuklinggau Wajib Kartu Vaksin
Ilustrasi Kereta api di Stasiun Kertapati Palembang. KA Sindang Marga rute Kertapati-Lubuklinggau berhenti beroperasi. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Bagi calon penumpang yang ingin memanfaatkan layanan kereta api, maka wajib mengetahui peraturan baru yang diterapkan KAI Divre III Palembang.

Pengelola kereta api ini memastikan, jika layanan kereta api yang dioperasionalkan di Divre III Palembang yaitu KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa mewajibkan penumpangnya sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca Juga:Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding (sebelum keberangkatan) karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem tersebut.

"Dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Aida.

Petugas melayani calon penumpang yang akan menaiki Kereta Api Matarmaja yang berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ilustrasi penumpang Kereta Api, [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Aida menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," pungkas Aida.

Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini