Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.