SuaraSumsel.id - Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat utama saat mengemudi. Pengurusan SIM menjadi penting guna menjadi syarat utama pengendara kendaraan.
Karena itu, jika SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang. Berikut jadwal SIM keliling Kota Palembang, 8 September 2021.
Kepolisian telah menyediakan sarana mobile perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang. Di antaranya, akan berada di lima lokasi ini.
1. Jalan Tasik Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak)
Baca Juga:Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
2. Jalan Residen abdul rozak, (Simpang Celentang)
3. Jalan Balap Sepeda (Depan TVRI)
4. Jalan Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5. Jalan Re Martadinata (Pasar Lemabang)
Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat pendukung di antaranya saat menuju ke lokasi SIM keliling Palembang, di antaranya:
Baca Juga:Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
1. Fotokopi SIM A dan SIM C (2 lembar)
2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
3. Untuk ketentuan tarif pnbp yang berlaku maka tarif untuk perpanjangan ;
SIM A Rp 80.000,-
SIM C Rp 75.000,-
4. Biaya tambahan test psikologi sebesar Rp. 75 ribu
5. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Perlu diketahui, pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Dengan masa SIM yang berlaku, maka dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000. Untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.