- Pemilik usaha pool truk berinisial AJ di Sukarame, Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawannya.
- Penetapan tersangka dilakukan Polrestabes Palembang setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat berupa saksi dan rekaman video.
- Tersangka AJ dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.
SuaraSumsel.id - Hanya dalam hitungan hari, nasib seorang bos pool truk di Palembang berubah drastis. Rekaman video berdurasi 43 detik yang beredar luas di media sosial bukan hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga menjadi awal dari proses hukum yang kini menjerat dirinya.
Pria berinisial J alias AJ, yang dikenal sebagai pemilik usaha pool truk di kawasan Sukarame, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan berinisial IP.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sonny saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca Juga:Kasus Sungai Lalan Jadi Sorotan, Dugaan Pungutan Rp9 Juta per Kapal Capai Rp160 Miliar
Menurut Sonny, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial.
"Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan," tegasnya.
Berawal dari Video 43 Detik
Kasus ini pertama kali mencuat setelah video berdurasi 43 detik beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pekerja. Video itu dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras masyarakat.
Baca Juga:Setelah Sita Emas dan Harley, Kejati Sumsel Kini Amankan 5 Pegawai KSOP Palembang
Tidak sedikit warganet yang meminta aparat kepolisian segera turun tangan. Dalam waktu singkat, kasus tersebut menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan di Palembang.
Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, mengatakan kliennya mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
"Korban berharap kasus ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan ini," ujarnya.
Polisi Temukan Alat Bukti
Setelah menerima laporan korban, penyidik Polrestabes Palembang melakukan serangkaian pemeriksaan.
Mulai dari meminta keterangan saksi, memeriksa korban, melakukan visum, hingga menganalisis rekaman video yang beredar.