SuaraSumsel.id - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko memastikan agar percepatan penyelesaian konflik agraria hak guna usaha (HGU) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dilaksanakan maksimal.
Hal ini disampaikan Moeldoko pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria yang Beririsan dengan HGU Perum Perhutani dan PTPN, yang dihadiri oleh Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.
"Presiden secara jelas mengamanatkan agar melepaskan tanah yang terdapat pada Perum Perhutani dan PTPN yang telah ditempati warga selama puluhan tahun," kata Moeldoko
Data Kedeputian II Kantor Staf Presiden menyebutkan dari enam lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan HGU PTPN, sebagian besar sudah menjadi perkampungan warga.
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Keenam lokasi tersebut, yakni tiga HGU dengan status habis di perkebunan PTPN XIV di Sulawesi Tengah, PTPN II di Sumatera Utara dan PTPN VII di Jawa Barat, tiga HGU aktif di perkebunan PTPN XII Jawa Timur, PTPN XIV di Sulawesi Selatan, dan PTPN VI di Sumatera Barat.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan yang ikut dalam rapat menyebutkan 223 kasus yang diadukan ke Kantor Staf Presiden sejak 2015 hingga 2021.
Pada tahun 2021 sudah diprioritaskan enam kasus percontohan dan membutuhkan tata kelola untuk penyelesaian tepat sasaran dan tepat guna di lapangan.
"Di satu sisi ada kebutuhan revisi kebijakan penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan aset PTPN. Namun, tidak dapat dipungkiri juga diperlukan safeguards untuk memastikan penyelesaian di lapangan bersifat tepat guna dan tepat sasaran," ujar Abetnego.
Kementerian BUMN sering kali berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait dengan pelepasan aset negara berupa tanah.
Baca Juga:Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, ada cara lain yang bisa dilakukan terkait dengan penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan HGU PTPN, yakni dengan pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) di tanah-tanah PTPN.
- 1
- 2