Jika PPKM Palembang Turun Level 3, 3 SD dan 24 SMP Gelar Belajar Tatap Muka

Sekolah-sekolah di Palembang, Sumatera Selatan tengah mempersiapkan diri guna belajar tatap muka. Karena masih PPKM level 4, pelaksanaan sekolah masih sistem daring.

Tasmalinda
Senin, 30 Agustus 2021 | 11:31 WIB
Jika PPKM Palembang Turun Level 3, 3 SD dan 24 SMP Gelar Belajar Tatap Muka
Ilustrasi sekolah tatap muka [Suara.com/Yaumal Asri] di Sumsel, sebanyak 27 sekolah di Sumatera Selatan diizinkan pembelajaran tatap muka.

SuaraSumsel.id - Pembelajaran tatap muka tengah dipersiapkan pihak sekolah menyusul izin yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya Dinas Pendidikan kota Palembang telah memetakkan sebanyak 27 sekolah yang telah siap melaksanakan belajar tatap muka.

Dinas Pendidikan akan membagi proses pembalajaran menjadi tiga waktu (shift), dengan waktu belajar hanya dua jam.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto jika pembatasan masih diberlakukan pada sekolah. Sebanyak 24 sekolah tingkat lanjut dan sekolah dasar (SD) di setiap kecamatan hanya tiga sekolah.

Baca Juga:Sumsel Siapkan Sanksi Lahan Tidur Terbakar, Terancam Izin Dicabut

"Jika sudah tatap muka, nantinya dinas pendidikan akan mengeveluasi kembali. Apakah akan bertambah sekolah yang bisa menggelar, atau masih mempertahankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online," sambung ia.

Adapun, sekolah yang akan tatap muka di antaranya SMP 17, SMP 1, SMP 9, SMP 10, termasuk sekolah yang ada di pinggiran Kota Palembang karena tidak terlalu banyak kontak itu seperti SMP 25

Sebelum belajar tatap muka secara penuh dilaksanakan, akan kembali diperiksa bagaimana kesiapan protokol kesehatan atau prokes COVID 19.

Meski akan menggelar tatap belajar, namun Dinas Pendidikan juga mengajurkan proses pembelajaran tetap bisa secara online atau daring.

“Nantinya ada dua sistem pembelajaran, baik dengan cara tatap muka dan PPJ atau daring,” katanya.

Baca Juga:Waspada, 4 Wilayah di Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Dalam instruksi Menteri Pendidikan pembelajaran tatap muka masih harus dilaksanakan pada dengan berbagai skema. Namun proses pembelajaran tatap muka, tetap mengharuskan izin dari orang tua siswa.

REKOMENDASI

News

Terkini