SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengizinkan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) setiap jenjang sekolah di daerah yang akan dimulai pada pekan depan.
Kelapa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi mengatakan keputusan tersebut mengacu pada hasil evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari hasil evaluasi tersebut, indikator yang ditetapkan pemerintah pusat diantaranya angka penyebaran kasus COVID-19 yang menurun, level PPKM dan pencapaian vaksinasi tenaga pendidik atau guru sudah 85 persen.
Indikator zona penyebaran COVID-19 saat ini ada 13 Kabupaten Kota berada di zona oranye atau penyebaran sedang, empat kabupaten kota berada di zona kuning atau penyebaran rendah.
Baca Juga:Nasib Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Usai Diprank Sumbangan Rp 2 Triliun
Dengan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 kumulatif dari 17 kabupaten kota per Kamis (25/8) bertambah 170 kasus.
Dari 17 Kabupaten kota hanya Kota Palembang melaksanakan PPKM level empat.
Sedangkan PPKM level tiga dilaksanakan oleh Kota Lubuk Linggau, Kota Pagaralam, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muratara, Kabupaten OI, Kabupaten OKU OKUT dan OKUS serta Kabulaten Musi Banyuasin. dan yang berada di Level dua yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten OKI dan Kabupaten PALI.
“Mudah-mudahan surat edaran pelaksanaan PTM selama masa PPKM sudah diterima semua kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Senin (30/8) pekan depan,” pungkasnya.
Pelaksanaan PTM hanya berlangsung di daerah yang menerapkan PPKM level satu sampai tiga sedangkan untuk daerah level empat disesuaikan berdasarkan level penyebaran per kecamatan.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun
Desain pelaksanaan PTM masih berlangsung secara terbatas yang masih memadukan antara pembelajaran langsung dan pembelajaran jarak jauh (daring).
Pihak sekolah diberikan kewajiban untuk mengatur bagaimana teknis pelaksanaan PTM terbatas tersebut, dengan catatan memperketat protokol kesehatan.
Contohnya, skrining sebelum masuk sekolah, fasilitas cuci tangan beroperasi dengan baik, lalu memastikan dalam satu kelas bisa berisi 50 – 25 persen siswa atau 18 orang siswa sedangkan selebihnya melaksanakan pembelajaran daring.
Dalam satu hari, siswa melakukan kegiatan belajar mengajar maksimal selama dua jam itu pun berlaku untuk pembelajaran secara daring.
Ia menegaskan, berdasarkan arahan dari Gubernur Sumatera Selatan, pelaksanaan PTM ini sama sekali tidak ada paksaan kepada orang tua atau wali siswa, melainkan pemerintah sifatnya hanya meyakinkan bahwa sekolah sudah siap.
Lalu untuk menjamin kelancaran pembelajaran dan menjaga keselamatan kesehatan siswa tersebut, sekolah harus aktif berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa dan gugus tugas penanggulangan COVID-19 masing-masing daerah.
Sehingga apabila terjadi sesuatu di luar kegiatan belajar bisa cepat ditanggulangi.
“Misalnya sang anak sakit harus cepat mencari penyebab sakitnya dan dilarang untuk mengikuti PTM, mereka harus isolasi mandiri (Isoman) sampai sehat kembali,” jelasnya. [ANTARA]