SuaraSumsel.id - Sebuah narasi informasi beredar di media sosial yang menyebutkan Pertamina tidak melayani pengisian bahan bakar Pertalite untuk kendaraan 2-tak. Larangan ini berlaku di semua SPBU.
Informasi itu berdasarkan foto tentang sebuah pengumuman tercetak berlogo BUMN Pertamina.
Dalam pengumuman itu, terdapat keterangan bahwa "Semua SPBU tidak melayani pengisian pertalite untuk 2 tak mulai tanggal 22 Agustus 2021".
Lalu benarkah SPBU Pertamina tidak melayani pengirisan bahan bakar Pertalite untuk kendaraan 2-tak seperti informasi yang dinarasikan tersebut?
Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
![Tangkapan layar hoaks pengumuman SPBU tolak pengisian Pertalite untuk kendaraan 2-tak. (Whatsapp)](https://media.suara.com/pictures/original/2021/08/24/55235-tangkapan-layar-hoaks-pengumuman-spbu-tolak-pengisian-pertalite-untuk-kendaraan-2-tak-whatsapp.jpg)
Penjelasan:
Pengumuman tentang penolakan SPBU Pertamina mengisi Pertalite di kendaraan 2-tak itu dipastikan tidak benar.
Melansir Antara, Unit Manager Communication Relations dan CSR MOR III Pertamina (Persero) Eko Kristiawan menegaskan informasi tersebut salah.
Meskipun pengumuman itu memuat logo dan kontak narahubung yang menyerupai aslinya, pengumuman itu bukanlah merupakan informasi resmi dari PT Pertamina.
"Tidak ada larangan kendaraan mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) dimaksud," kata Eko.
Eko mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir akan hal tersebut.
Baca Juga:Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19
Masyarakat dapat menghubungi nomor pusat layanan Pertamina di 135, jika ingin mendapatkan informasi resmi tentang produk dan layanan Pertamina.
Klaim: SPBU menolak pengisian kendaraan 2-tak
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Moderna disuntikkan sebagai dosis ketiga masyarakat umum
Cek fakta: Hoaks! Pamflet program nikah gratis di SulselPewarta: Tim JACX