"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan pernyataan Jerinx yang kemudian membuatnya terjerat hukum.
Jerinx kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
![Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditemani sang istri, Nora Alexandra usai menjalani vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/15/25406-jerinx-sid-atau-i-gede-ari-astina-dan-nora-alexandra-suaracomalfian-winanto.jpg)
4. Dipenjara 14 bulan karena menyebut IDI kacung WHO
Drummer Superman is Dead diputuskan bersalah oleh pengadilan dan dihukum 14 bulan dengan denda Rp 10 juta.Jerinx bebas penjara kasus IDI Kacung WHO, dan menghirup udara bebas,Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:Sumsel Disiapkan Jadi Produsen Tanaman Porang

5. Bersedia divaksin Sinovac Covid 19
Jerinx SID akhirnya menegaskan percaya virus Covid-19 itu nyata. Ia pun menekankan sudah berhenti membahas polemik virus corona sejak 4 Juli 2021.
"Saya tidak pernah mengecilkan nilai nyawa siapapun, saya turut berduka atas semua korban Covid-19," ujar Jerinx dikutip dari akun instagram barunya @true_jrx, Minggu (15/8/2021).
"Pun per 4 Juli 2021 lalu saya sudah resmi menarik diri dari polemik Cvd19," sambungnya lagi.
"Diskiriminasi terhadap orang yang sudah atau belum divaksin COVID 19, ialah kemunduran. Ketimbang diskriminatif lebih baik diedukasi," tulisnya.
Baca Juga:Medio Agustus, Baru 1 Juta Warga Sumsel Divaksin Dosis Pertama COVID 19
Sumber; Suara.com