SuaraSumsel.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Palembang, Sumatera Selatan diperpanjang. Dari empat poin penekanan perpanjangan PPKM tersebut, salah satunya ialah bidang transportasi lalu lintas.
Karena itu, pemberlakukan aturan genap ganjil di Palembang akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Dalam penekanannya, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan jika kasus COVID 19 di kota Palembang telah memperlihatkan penurunan, namun Palembang masih ditetapkan berstatus PPKM level 4.
Melanisr sumselupdate.com - jaringan Suara.com, peningkatan atas Bed Occupancy Rate (BOR) masih di bawah nasional, namun terdapat empat hal yang harus ditindaklanjuti selama perpanjangan PPKM.
Baca Juga:Diduga Fiktif, PPATK Ungkap Ada Keanehan soal Donasi Keluarga Akidi Tio ke Polda Sumsel
"Semua lapisan masyarakat untuk disiplin menjaga mobilitas publik, khususnya soal transportasi, yakni ketertiban terkait aktivitas di jalan seperti optimalisasi kebijakan ganjil-genap di Palembang,"kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Aula Cendrawasih Polrestabes Palembang, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, terkait 3T, yakni testing, tracing, and treatment juga ditingkatkan.
"Penekananya yakni isolasi masyarakat di Wisma Atlet dan Asrama Haji dan penekanan terkait vaksinasi," pungkasnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, terkait aturan PPKM Level 4 di Palembang, semua poin merujuk instruksi Kemendagri yaitu memberikan pembatasan jam operasional pada sejumlah sektor.
Keempat jalan tersebut yakni jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, jalan Angkatan 45 dan jalan Merdeka. Pelaksanaan kendaran genap dan ganjil akan berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 16.00 WIB - 22.00 WIB.
Baca Juga:Perpres Danau Prioritas Diteken Jokowi, Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Prioritas