SuaraSumsel.id - Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus.
Melansir suara.com, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 diberlakukan pada 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 diberlakukan pada 39 kabupaten/kota.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengatakan angka tren lonjakan pandemi covid-19meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.
Baca Juga:Perpres Danau Prioritas Diteken Jokowi, Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Prioritas
"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu," jelasnya.
PPKM Level 4-2, di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.
Penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pemerintah sebelumnya menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.
Dilihat dari perkembangannya, angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM, namun hal tersebut disebabkan angka testing menurun.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi
Sedangkan, angka kematian dan laju penularan atau positivity rate setiap hari masih tinggi jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sumber: Suara.com