SuaraSumsel.id - Dalam kasus donasi bantuan Rp 2 triliun Akidi Tio, kepolisian sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka dan dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan sebagai terperiksa.
Polisi menjerat anak bungsu Akidi Tio tersebut pada pasal 15 dan 16, UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Ancaman penjara dengan alasan telah terjadi kegaduhan karena menyebar berita bohong atau hoaks. Beberapa jam kemudian, polisi mengklarifikasi status tersangka Heriyanti.
Menanggapi ancaman hukuman, Pengamat hukum di Palembang, Mualimin Pardi menilai polisi harus berhati-hati dan cermat menetapkan anak Akidi Tio ini sebagai tersangka.
Baca Juga:Tak Percaya Donasi Akidi Tio, Mahfud: Gubernur Sumsel Diundang Dadakan
Karena pada awalnya, mungkin niatan keluarga atau mereka ini baik. Lalu kemudian muncul unsur kebohongan yang harus dibuktikan..
"Apakah betul uang yang mau disumbangkan betul-betul ada, jika ternyata tidak ada maka terjadi kebohongan," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Selasa (3/8/2021).
Ia menilai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 menjerat pelaku penyebar kabar tidak pasti alias hoakks dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, kasus ini bisa mengarah pada pasal fitnah dan penimpuan, pasal 311 dan 378 KUHP, dengan korban ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Karena jelas, di situ menyebut ada hubungan dekat dengan Kapolda dan ada pernyataan juga bahwa bantuan itu sudah diselesaikan dengan Kapolda," ujar iMualimin.
Baca Juga:Status Tersangka Anak Akidi Tio Belum Jelas, Polda Sumsel Klarifikasi Penangkapan
Akan tetapi, perlu pembuktian, sekaligus unsur yakni mereka yang dirugikan atas kasus ini.
Mualimin kembali menegaskan polisi harus lebih cermat dalam penetapan tersangka kasus ini.
"Ya, harus hati-hati betul. Perlu diketahui motif, ada tidaknya uang, dan apa yang manjadi penyebab, kendala hingga yang diniatkan tidak terlaksana. Ada niatan dan motif apa dibalik kebohongan yang dibuat tersangka," terang dia.
Meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa keempat orang ini.
Selain Heriyanti, tiga orang yang diperiksa lainnya yakni dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, suami dan anak Heriyanti. Namun Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mempersilakan keempat terperiksa tersebut agar pulang ke rumah.
Selasa (3/8/2021), polisi masih menjalani proses pemeriksaan dengan jeratan hukuman yang kemungkinan sama dengan sebelumnya.
Polisi berkemungkinan akan mengenakan pasal dengan dasar yang sama, pasal yang menyebabkan terjadinya kegaduhan apalagi dikaitkan dengan situasi pandemi COVID 19.
Pada Selasa (3/8/2021), polisi akan kembali menggelar konfrensi pers mengenai kasus donasi Rp 2 triliun Akidi Tio ini.