Kombes Pol Supriyadi membantah status tersangka dan membantah mengenai penjemputan anak Akidi Tio, Heriyanti.
Ia menjelaskan jika yang dilakukan pihaknya bukan penjemputan, namun mengundang. Perihal Undangan itu dimaksudkan guna mengetahui bagaimana bilyet giro tengah diproses di Bank Mandiri.
Supriyadi mengungkapkan jika uang donasi Rp 2 triliun tersebut diserahkan dalam bentuk bilyet giro. Hari Senin (2/8/2021) merupakan batas akhir mencairkan bilyet giro seperti mana yang dijanjikan.
"Karena itu yang bersangkutan (Heriyanti) dan Prof Hardi Gunawan diundang dan belum ada penetapan tersangka," ujar ia.
Baca Juga:Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka
![Prof Hardi Darmawan, Dokter Keluarga Akidi Tio [Andika/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/02/37910-prof-hardi-darmawan-dokter-keluarga-akidi-tio-andikasuaracom.jpg)
7. Masih menunggu proses lanjutan
Saat ditanya awak media, Supriyadi pun menjelaskan jika anak Akidi Tio diundang saat berada di Bank Mandiri. Proses pencairan bilyet giro membutuhkan waktu, karena itu keduanya diundang ke Mapolda Sumatera Selatan.
"Kan bilyet giro, punya waktu pencairan panjang," ujar ia sambil memastikan polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.