Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Berbentuk Bilyet Giro, Ini Pengertian Bilyet Giro

Donasi Rp 2 triliun Akidi Tio diungkap Kabag Humas Polda Sumatera Selatan dalam bentuk bilyet giro. Berikut ini penjelasan Bilyet Giro.

Tasmalinda
Senin, 02 Agustus 2021 | 20:22 WIB
Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Berbentuk Bilyet Giro, Ini Pengertian Bilyet Giro
Donasi Akidi Tio disebut berbentuk Bilyet Giro.

SuaraSumsel.id - Donasi dalam jumlah fantastik Rp 2 triliun yang diniatkan keluarga Akidi Tio bagi penanggulangan COVID 19 di Sumatera Selatan diungkap dalam bentuk bilyet giro.

Hal ini diungkap Kabag Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriyadi di hadapan awak media, Senin (2/8/2021),  sore. Penjelasan ini disampaikan guna memastikan jika niatan memberikan donasi tersebut tengah diurus oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga Akidi Tio yang diwakilkan anak bungsu Akidi Tio, Hariyanti diungkapkan tengah mengurus pencairan bilyet giro. Disebutkan pula bilyet giro yang tengah diproses berada di bank Mandiri.

"Ya sengaja diundang ke Polda, guna mengetahui proses pencairan. Karena informasinya, bilget giro memiliki tanggal terakhir pencairan yang jatuh pada hari ini," ujar Supriyadi.

Baca Juga:Ini Kronologi Anak Akidi Tio Mau Sumbang Rp 2 Triliun Ke Polda Sumsel untuk Tangani Covid

Diungkapkannya, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai pihak yang diamanahkan secara pribadi guna menyampaikan donasi tersebut kepada pihak membutuhkan akan menerima dalam bentuk bilyet giro.

"Kan waktu itu kapolda terima dalam bentuk giro. Ini bilyet giro masih dalam proses, dan waktu pemakaiannya juga jangka panjang," terang ia.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]

Lalu, apakah yang dimaksud bilyet giro. Secara pengertian dan prinsip umum bilyet giro ialah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik guna melakukan pemindah bukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Dalam penggunaan bilyet giro, memiliki prinsip yang diatur oleh Bank Indonesia, dan perbankan.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Hari Widodo menjelaskan bilyet giro secara umum berlaku prinsip sebagai sarana perintah pemindah bukuan.

Baca Juga:Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Status Tersangka Anak Akidi Tio

Namun, bilyet giro ini tidak dapat dipindahtangankan. Selain itu, bilyet giro diterbitkan dalam bentuk mata uang rupiah dan harus ditulis berbahasa Indonesia.

"Ada empat prinsipnya, yakni sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan. Lalu, diterbitkan dalam mata uang rupiah dan ditulis dalam bahasa Indonesia," terang ia.

Sebelumnya, wartawan Dahlan Iskan sempat mengungkapkan jika uang donasi Akidi Tio masih berada di bank Singapura. 

Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio [ist]
Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio [ist]

Keberadaan uang di bank Singapura ini dukung oleh cerita disampaikan oleh orang yang dekat dengan anak Akidi Tio tersebut. Si perempuan cantik, sebutan yang disematkan Dahlan Iskan mengungkapkan jika ia pun pernah dipinjam uang Rp 3 miliar guna mengurus pencairan uang yang masih tersimpan di  bank Singapura tersebut.

Uang tersebut tersimpan juga dalam bentuk aset yang sebelumnya dikelola Akidi Tio bersama kolega bisnisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini