SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya belum lama ini. Terdakwa Jason Tjakrawinata kini telah disidang, dan ia pun dituntut dua tahun penjara.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Jaksa PenUrsula Dewi SH MH menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar JPU.
Beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit karena penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa menjadi perhatian publik di media sosial.
Baca Juga:Ungkap Kronologis Infus Berdarah, Istri Jason: Hanya Dikasih Tisu
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Ursula.
Atas tuntutan itu, terdakwa Jason yang juga dihadirkan secara online diberikan waktu satu minggu guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Palembang.