Terungkap, Ini Alasan Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil

Pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi dari sejumlah saksi.

Tasmalinda
Kamis, 15 Juli 2021 | 20:47 WIB
Terungkap, Ini Alasan Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Viral Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop di Gowa. (Instagram/@hariankopas).Terungkap, Ini Alasan Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil

SuaraSumsel.id - Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota satpol PP atau satuan Pol pada sepasang suami istri di Kabupaten Gowa, mulai terungkap. Pihak kepolisian masih berupaya mengumpulkan data dan informasi dari sejumlah saksi.

Diketahui pelaku yang dilaporkan ialah Seketaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan. 

Dilansir dari suarasulsel.id - jaringan Suara.com, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengungkapkan polisi telah menindaklanjuti laporan dari pasangan suami istri, Nurhalim (26 tahun) dan istri, Amriana (34 tahun).

Keduanya menjadi korban pemukulan Anggota Satpol PP, saat melakukan patroli PPKM di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:Jumat Besok, Sumsel Gelar Melangitkan Doa agar Pandemi Sirna

Penyidik telah memeriksa tujuh orang yang masih berstatus sebagai saksi. "Saksi-saksi sebanyak tujuh orang dan kita juga sedang dimintai keterangan," terang Tri.

Dari penyelidikan sementara, pelaku diketahui menganiaya pasangan suami istri  karena emosi saat melaksanakan tugas patroli PPKM di Kabupaten Gowa.

Wanita yang dipukul oknum Satpol PP di Gowa (instagram)
Wanita yang dipukul oknum Satpol PP di Gowa (instagram)

"Pemeriksaan terduga pelaku masih kita interogasi. Nanti, kita adakan gelar perkara menentukan tingkat penyidikan lebih lanjut. Ini masih diduga pelaku (statusnya)," jelas Tri.

Kekinian korban pun masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syech Yusuf, Kabupaten Gowa.

"Infonya korban sedang hamil. Tapi untuk memastikan kita harus menunggu dari pihak kedokteran," sambung ia.

Baca Juga:Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi

Hasil pemeriksaan visum menyatakan kedua korban mengalami luka memar pada sebelah kanan. "Pasal yang kami masukkan mungkin adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya.

Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, saat kejadian Mardani masuk dalam Tim IV. 

"Kondisi pelaku, sadar saat kejadian," terang Alimuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini