SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri alias pasutri asal Palembang, Sumatera Selatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya gegara mencuri tanaman hias milik tetangga yang berharga mahal, kedua pasutri Sharial Alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20), divonis 18 bulan penjara.
Pasutri warga Kelurahan 8 Ilir, nekat mencuri tanaman hias milik korbannya bernama Tasmini, warga Perum Multi Wahana Blok N-12 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sang suami mendapatkan hukuman 18 bulan penjara sedangkan sang istri selama 12 bulan penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, pasutri ini menerima keputusan hukuman tersebut. “Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga:Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi
Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021) ini, diketahui jika vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, jika pasangan suami istri tersebut menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada keduanya.
“Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelasnya, Rabu (14/7/2021).
Peristiwa ini bermula saat terdakwa istri menceritakan jika bunga yang berada di pekarangan rumah tetangga tersebut berharga mahal jika dijual.
Mendengar hal tersebut, sang suami pun tergerak hatinya untuk mencuri agar bisa menyewa kontrakan.
Baca Juga:MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan
Bunga hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh pasutri ini, dengan harga Rp1 juta sementara korban mengaku jika harga tanaman hiasnya tersebut Rp 8 juta.