SuaraSumsel.id - Pemerintah telah resmi menetapkan harga vaksin COVID 19 berbayar dengan harga Rp 879.140. Harga ini dosis lengkap sinopharm yang ditetapkan pemerintah untuk individu.
"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/7/2021) pagi.
Keputusan Menteri Kesehatan ini berisi sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero).
Hal ini dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Baca Juga:Sumsel Tambah Satu Tower Wisma Atlet untuk Pasien COVID 19
Harga tersebut terdri atas harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910. Sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.
![Petugas memeriksa kartu vaksinasi dan syarat lainnya calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/05/39016-sertifikat-vaksinasi-wajib-untuk-penumpang-kereta-jarak-jauh.jpg)
Karena program vaksinasi COVID 19, dua dosis maka angka tersebut dikali dua sehingga menjadi Rp 879.140.
Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan akan makin banyak orang yang divaksin itu akan semakin bagus.
"Kalau bisa makin banyak orang divaksin dengan apapun juga caranya dan makin cepat makin bagus," katanya saat menjawab pertanyaan seputar vaksinasi berbayar bagi individu di Indonesia (ANTARA)
Baca Juga:Epidemiolog Unsri Saran Sumsel Tambah Nakes, Pasien COVID 19 Meningkat