Divonis 1,5 Tahun, Mark Sungkar Tak Terima

Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Tasmalinda
Minggu, 11 Juli 2021 | 07:43 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Mark Sungkar Tak Terima
Mark Sungkar saat menjalani sidang putusan kasus korupsi Asian Games di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto] Divonis 1,5 Tahun, Mark Sungkar Tak Terima

SuaraSumsel.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia atau PPFTI, Mark Sungkar menyatakan tidak menerima dengan keputusan vonis majelis hakim Tipikor atas kasusnya.

Dalam putusan hakim pada Jumat (10/7/2021) malam, Mark Sungkar dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Ayah artis Shireen Sungkar kecewa dan keberatan dengan vonis tersebut, karena merasa tidak pernah memakan duit negara.

"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor. Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," ucapnya.

Baca Juga:Polisi di Sumsel Dilatih Pemulasan dan Pemakaman Pasien COVID 19

Ditegas Mark Sungkar, atlet garda terdepan meraih medali di Asian Games 2018 yang belum dibayar oleh pemerintah. "Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," ujarnya menambahkan.

Mark Sungkar memeluk istrinya, Santi Asoka Mala usai menjalani sidang putusan kasus korupsi Asian Games di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mark Sungkar memeluk istrinya, Santi Asoka Mala usai menjalani sidang putusan kasus korupsi Asian Games di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga, atas putusan tersebut Mark Sungkar bakal mengajukan upaya hukum. 

"Kebetulan salinan putusan belum kita terima nanti kita akan pelajari secara baik-baik. Yang pasti kami tidak terima dengan putusan itu," kata Agus salah satu kuasa hukum Mark Sungkar.

Ia didakwa terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta. JPU menyebut Mark Sungkar membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Terhitung 12 Juli, Hanya Lab-lab di Sumsel Diakui Syarat Perjalanan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak