SuaraSumsel.id - Pada tanggal 12 Juli hingga 30 September mendatang, Bank Indonesia atau BI menyesuaikan penarikkan batas maksimal dana yang bisa dtarik di mesin ATM.
Kebijakan sementara ini, menetapkan penarikan paling besar di Anjungan Tunai Mandiri arau ATM berteknologi chip menjadi Rp 20 juta.
"Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM yang semulanya Rp15 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta berlaku untuk tiap rekening dalam satu hari bagi kartu ATM berteknologi chip.
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
“Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ujarnya.
BI mengajak masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Sekaligus menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS). (ANTARA)