Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Ibu di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara

Seorang kepala adminitrasi perusahaan distributor di Palembang menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 2,3 Miliar.

Tasmalinda
Selasa, 06 Juli 2021 | 18:38 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Ibu di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi uang [Shutterstock] Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Ibu di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara

SuaraSumsel.id - Seorang ibu berstatus single parent di Palembang menjadi terdakwa penggelapan uang. Ia dituntut atas kasus penggelapan perusahaan yang bergerak di bidang distributor produk ternama sampai Rp2,3 Milyar.

Dalam agenda sidang tuntutan yang digelar virtual dan  diketuai hakim Sahlan Efendi, Selasa (6/7/2021) ibu di Palembang ini dituntut empat tahun penjara.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal SH mengatakan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Seperti dalam keterangan terdakwa, dirinya mengaku menyesal dan mengatakan khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut,” ujar Rizal yang diwawancarai usai persidangan, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi

Rizal juga menerangkan jika, uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermewah-mewah dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mengingat terdakwa Melisa merupakan single parent. Dirinya janda dengan satu anak,” ujar Rizal.

Sidang ibu di Palembang gelapkan uang perusahaan Rp 2,3 Miliar [sumselupdate]
Sidang ibu di Palembang gelapkan uang perusahaan Rp 2,3 Miliar [sumselupdate]

Melansir dari SIPP PN Palembang, dituliskan jika terdakwa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya yang sudah bekerja.sejak 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp7.000.000 perbulan.

Perbuatan bermula saat terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.

Lalu timbul niat terdakwa untuk memakai uang milik perusahaan dengan mengatas namakan saksi Sulaiman selaku General Manager.

Baca Juga:Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel

Sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan.

Namun atas permintaan terdakwa,  kasir harus menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman General Manager tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini