SuaraSumsel.id - Rezky Aditya digugat Rp17,5 miliar oleh perempuan berinisial W selain mengenai pengakuan anak ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatan, W diduga Wenny Ariani memberikan delapan poin gugatan yang diantaranya mengenai pengakuan hak asuh anak.
"Menyatakan anak perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/biologis tergugat," bunyi gugatan dalam stitus Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Matamata.com- jaringan Suara.com, Selasa (6/7/2021).
W juga menggugat Rezky Aditya atas sebuah rumah tinggal dan membayar kerugian senilai Rp 17,5 miliar. Gugatan tersebut diketahui terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Baca Juga:Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi
“Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE,” lanjut poin gugatan.
“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar : A. Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan B. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah),” lanjut gugatan itu.
Sumber: matamata.com