PPKM Darurat Jawa dan Bali Diterapkan, Pintu Masuk dan Keluar Jakarta Dijaga

Kepolisian Polda Metro Jaya menjaga ketat pintu masuk dan keluar DKI wilayah DKI Jakarta selama PPKM darurat.

Tasmalinda
Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:05 WIB
PPKM Darurat Jawa dan Bali Diterapkan, Pintu Masuk dan Keluar Jakarta Dijaga
Ilustrasi penumpang di Pulau Jakarta [Suara.com/Alfian Winanto] PPKM Darurat Jawa dan Bali Diterapkan, Pintu Masuk dan Keluar Jakarta Dijaga

SuaraSumsel.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada 3 Juli ini. Pintu masuk Jakarta bakal dijaga ketat kepolisian. Bakal terdapat 63 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan operasi dengan Sandi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 akan dimulai pukul 00.00 WIB malam ini.

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Fadil usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (2/7/2021).

Selama PPKM Darurat  masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta akan diperiksa secara ketat.

Baca Juga:Jelang PON XX Papua, Para Atlet Sumsel Dilatih Terpusat di Satu Kawasan

Mereka yang tidak masuk dalam kategori pengecualian seperti sektor pekerja esensial dan kritikal dilarang melintas. "Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas diluar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujarnya.

Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19' terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

  1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

    Baca Juga:Ini Alasan GOPK Tolak Penerapan Ganjil Genap di Sumsel

     
    A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
    B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

  4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini