SuaraSumsel.id - Pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan di Palembang mengeluhkan kebijakan pembatasan saat pelaksaaan PPKM Mikro diberlangsungkan.
Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dunia Usaha Kuliner dan Hiburan dan Forum Kedai Palembang berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang.
"Dalam kegiatan usaha mengenal tiga waktu jam operasional ada pagi, siang, dan malam. Pelaku usaha kuliner, tempat hiburan, dan kedai yang jam operasional malam hari kegiatan usahanya sangat singkat efektif hanya dua jam," kata Ketua Bidang Pengembangan Usaha Forum Komunikasi Dunia Usaha Kuliner dan Hiburan Palembang, Bobo Lim di Palembang, dilansir dari ANTARA, Senin (28/6/2021)
Ketika memberikan keterangan pers bersama pelaku industri pariwisata yang tergabung dalam PHRI, GIPI, Masata, Forkom Duran, FKPB, Asita, dan Asperapi, Lim meminta tinjau ulang aturan jam operasional kegiatan usaha yang beroperasi pada malam hari yang ditetapkan maksimal pukul 21.00 WIB .
Baca Juga:Di Sumsel Tersedia 433 Lokasi Vaksin COVID 19, Warga Cukup Bawa KTP
Jika alasan pengaturan jam operasional untuk mencegah penularan COVID-19, seharusnya jam operasional kegiatan usaha yang buka pada pagi dan siang hari juga dibatasi dua atau tiga jam saja.
Penularan COVID-19 tidak mengenal waktu pagi hari, siang atau malam hari, jika alasannya mencegah penularan virus, penerapan prokes dan PPKM diberlakukan sama kepada pelaku usaha dengan pembatasan jam operasional tertentu.
Dampak penerapan prokes dan PPKM yang tidak adil, pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan terjaring penertiban ketika pengunjung masih berada di tempat usaha mereka di atas pukul 21.00 WIB.
Pengunjung kafe atau kedai kopi dan tempat hiburan biasanya baru mulai berdatangan pada pukul 20.00 WIB, namun belum selesai minum kopi dan makan pukul 21.00 WIB harus segera meninggalkan tempat.
Aturan yang kurang adil itu sangat merugikan pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan karena kegiatan usaha tidak bisa berjalan normal dan berpotensi gulung tikar karena pendapatan tidak sesuai dengan biaya operasional, ujar Bobo Lim.
Baca Juga:Potensi Awan Hujan Berkurang, Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Disetop
Ketua Forum Kedai Palembang Bersatu, Widodo didampingi Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Herlan Asipudin menambahkan, penerapan aturan prokes dan PPKM mikro sekarang ini sangat meresahkan ratusan anggotanya.
- 1
- 2