SuaraSumsel.id - Pengumuman bagi seluruh warga Palembang, jika malam ini mulai pukul 21.00 wib, satuan lalu lintas Polrestabes Palembang melakukan penyekatan pada delapan ruas jalan.
Penyekatan dilakukan guna menanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro mengatakan terdapat delapan simpang yang akan disekat di Palembang.
Adapun delapan simpang yang akan disekat yakni Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), dan Simpang DPRD provinsi( Jalan POM 9) .
Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek
“Mobilitas kendaraan bermotor atau orang di ruas jalan tersebut sesuai arahan pimpinan, dikarena melihat Covid-19 akhir-akhir ini naik. Untuk itu dilakukan pembatasan tersebut,” ujarnya, Rabu(23/6/2021).
Diakatakannya, pembatasan tersebut mulai berlaku pada pukul 21.00-24.00 WIB.
Dari keterangannya jalan tersebut, tidak lagi yang bisa melintas atau melewati sekat yang akan membatasi pengendara di delapan ruas jalan atau simpang tersebut.