Tega! Bapak Ini Cabuli Anak Karena Suka Nonton Film Porno

Beralasan gegara suka menonton film porno, seorang bapak di Musi Banyuasin atau Muba cabuli anak perempuannya berkali-kali

Tasmalinda
Selasa, 22 Juni 2021 | 20:19 WIB
Tega! Bapak Ini Cabuli Anak Karena Suka Nonton Film Porno
Ilustrasi pencabulan. [Covesia] Tega! Bapak Cabuli Anak Kandung karena Hobi Nonton Film Porno

SuaraSumsel.id - Perbuatan HO (30), warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin sungguh biadab. Bapak ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri Z yang masih berusia 10 tahun berkali-kali. 

Perbuatan HO itu dilatar belakangi kebiasaan menonton film porno yang membuat dirinya tiak mampu menahan nafsu saat melihat anaknya tanpa ada rasa penyesalan tersebut.

Kasat Reskrim Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku telah diamankan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Muba dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali," ujar Ali Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek

Dijelaskan Ali, pelaku mencabuli korban di dalam rumahnya sendiri dengan terlebih dahulu memaksa dan mengancam korban. 

"Perbuatan pelaku itu dilakukan pada 11, 13 dan 15 Juni 2021. Pelaku ini melakukan pencabulan gara-gara menonton film porno, sehingga naik libidonya, lalu melampiaskan kepada korban," jelas dia.

Peristiwa itu terjadi karena pelaku ini bisa leluasa mencabuli korban karena hanya tinggal berdua saja di rumah. Sedangkan ibu korban tinggal di rumah lain karena telah berpisah dengan pelaku dan menikah lagi.

Lantaran korban tidak tahan dengan aksi pelaku, korban pun menemui dan bercerita soal kejadian yang dialami kepada sang ibu. "Mendapati cerita anaknya, ibu dan korban langsung melapor ke Unit PPA. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Ali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara. 

Baca Juga:Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel

Kontributor: Andika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak