SuaraSumsel.id - Perbuatan HO (30), warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin sungguh biadab. Bapak ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri Z yang masih berusia 10 tahun berkali-kali.
Perbuatan HO itu dilatar belakangi kebiasaan menonton film porno yang membuat dirinya tiak mampu menahan nafsu saat melihat anaknya tanpa ada rasa penyesalan tersebut.
Kasat Reskrim Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku telah diamankan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Muba dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali," ujar Ali Selasa (22/6/2021).
Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek
Dijelaskan Ali, pelaku mencabuli korban di dalam rumahnya sendiri dengan terlebih dahulu memaksa dan mengancam korban.
"Perbuatan pelaku itu dilakukan pada 11, 13 dan 15 Juni 2021. Pelaku ini melakukan pencabulan gara-gara menonton film porno, sehingga naik libidonya, lalu melampiaskan kepada korban," jelas dia.
Peristiwa itu terjadi karena pelaku ini bisa leluasa mencabuli korban karena hanya tinggal berdua saja di rumah. Sedangkan ibu korban tinggal di rumah lain karena telah berpisah dengan pelaku dan menikah lagi.
Lantaran korban tidak tahan dengan aksi pelaku, korban pun menemui dan bercerita soal kejadian yang dialami kepada sang ibu. "Mendapati cerita anaknya, ibu dan korban langsung melapor ke Unit PPA. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Ali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.
Baca Juga:Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel
Kontributor: Andika