SuaraSumsel.id - Jalan tambang batubara PT Marga Bara Jaya yang akan membela hutan alam di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan diminta warga agar ditinjau ulang.
Warga Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar meninjau izin pembukaan hutan untuk jalan tambang tersebut.
Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari, Leko Noprinata mengatakan, izin pembuatan jalan tambang batu bara yang akan membelah hutan alam dataran rendah membuat masyarakat menjadi resah, sehingga perlu ditinjau ulang.
"Keinginan masyarakat mengembangkan pemanfaatan dan pengelolaan hutan menjadi hilang setelah diterbitkannya surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan jalan tambang batubara," ucapnya seperti dilansir dari ANTARA, Senin (14/6/2021).
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Pria di OKU Sumsel Nekat Telan Sabu
Rencana pembukaan jalan angkut batu bara milik PT.Marga Bara Jaya yang dengan izin SK.816/Menlhk/Setjen/PLA.0/10/2019 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2019, Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pembangunan jalan angkut batubara dan penetapan areal kerja IPPKH melalui SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 pada tanggal 15 Oktober 2020 akan membelah hutan alam dataran rendah ini.
Masyarakat Desa Sako Suban, keberatan terhadap rencana pembangunan jalan angkut batubara sepanjang 92 KM dan lebar 60 M tersebut melintasi kawasan hutan alam.
Selain terdapat hutan alam dataran rendah, sisi lain Desa Sako Suban sebagai hunian bagi Suku Kubu dan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.
Berkenaan akan dibukanya hutan alam tersebut menjadi jalan tambang batu bara, pada 8 Juni 2021 perwakilan masyarakat Desa Sako Suban melalui Formaphsi (Forum masyarakat penyelamat hutan Sumsel-Jambi)
mengirimkan surat kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang isinya permohonan untuk mengalihkan atau mengeser jalan angkut batubara PT Marga Bara Jaya (MBJ) agar tidak membelah hutan alam.
"Pembuatan jalan diarahkan ke dekat pemukiman masyarakat (berbatasan dengan APL) Dusun I dan Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin karena bisa bermanfaat sebagai akses transportasi bagi masyarakat serta berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat desa tersebut," harapnya. (ANTARA)
Baca Juga:Ingat, Ini Jadwal Pengumuman PPDB SMA Sumsel Jalur Zonasi