SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan orang calon jemaah haji asal Kota Palembang mengundurkan diri. Mereka menarik setoran awal pendaftaran haji dan kehilangan nomor antrian berangkat haji.
Selain itu, kata Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Prinsyah, pengunduran diri delapan jemaah tersebut mengakibatkan mereka harus tunggu 20 tahun lagi agar dapat berangkat haji.
"Jemaah itu mendaftar lagi maka harus antre selama 20 tahun," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Penarikan setoran awal haji memang bisa dilaksanakan setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1442 H. Penarikan dana setoran haji tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme.
Baca Juga:COD Berujung Ribut, Ibu di Palembang Ini Emosi Minta Kembalikan Uang
Mekanisme pertama bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta maka dapat menarik setoran haji setelah memenuhi persyaratan.
"Nomor kursi atau antrean jamaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri, kata dia.
Sedangkan mekanisme kedua yakni penarikan dana pelunasan haji tanpa mengambil dana setoran awal, bagi jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji.
"Nomor antreannya tidak hilang, hamya nanti menyesuaikan saja dengan ketetapan tahun berikutnya, jadi tinggal menambahkan dana yang kurang," kata Deni menjelaskan.
Ia menambahkan syarat jamaah untuk menarik dana baik setoran maupun pelunasan harus menyertakan surat permohonan bermaterai dilengkapi bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan nomor rekening. (ANTARA)
Baca Juga:Binggung Cari Kampus? Ini 11 Kampus Swasta di Palembang dan Jadwal Pendaftarannya