SuaraSumsel.id - Pada Juli mendatang, Pemerintah Kota Palembang akan mulai memberlakukan nilai penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru. Hal ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan yang baru ini, transaksi jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 60 juta bakal langsung dikenakan PBHTB
"Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selama ini dikenakan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli senilai Rp100 juta kini Rp60 juta sudah dikenakan BPHTB," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin di Palembang, Kamis.
Peraturan tersebut berlaku untuk transaksi jual beli tanah dan properti yang bersifat komersiil, sedangkan untuk transaksi rumah bersubsidi baru akan dikenakan BPHTB jika nilainya mencapai Rp100 juta.
Baca Juga:Cegah Karhutla, Teknologi Modifikasi Cuaca Mulai Beroperasi di Langit Sumsel
Dia menjelaskan, pendapatan daerah dari BPHTB diperoleh dengan penghitungan lima persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan.
Semakin besar nilai transaksi tanah dan bangunan yang dilakukan masyarakat, maka BPHTB yang disetorkan ke kas daerah semakin besar.
Pendapatan asli daerah dari BPHTB pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 330 miliar. (ANTARA)