SuaraSumsel.id - Pemerintah berencana menerapkan pajak pada sembilan bahan pokok atau sembako sebagai tambahan objek pajak. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai akan mampu menambah pundi-pundai pendapatan negara.
Dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga saat ini wacana PPN Sembako tersebut masih dalam tahap penggodokan bersama-sama dengan pihak terkait.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," kata Neil saat dihubungi suara.com, Rabu (9/6/2021).
Dalam rapat kerja antara Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Kamis (10/6/2021) para anggota dewan secara serentak menolak wacana pemerintah yang ingin mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk produk sembako.
Baca Juga:Jelang Belajar Tatap Muka Juli, Baru 65 Persen Guru Sumsel Divaksin COVID-19
"Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan," katanya.
Sementara harga sembako di Sumatera Selatan belum begitu stabil usai kenaikan harga pada Idul Fitria lalu,
- Beras Kualitas I: Rp 11.450/kg
- Beras Kualitas Medium II: Rp 11.200/kg
- Beras Kualitas Super: Rp 14.000/kg
- Daging ayam: Rp 36.90/kg
- Daging sapi Rp. 131.900/kg
- Telur ayam Rp 23.600/kg
- Bawang merah Rp 34.500/kg
- Bawang putih Rp 29.750/kg
- Cabai merah Rp 28.650/kg
- Gula pasir Rp. 13.450/kg