SuaraSumsel.id - Kelakukan terdakwa Edi Kurniawa Lulu (23), jangan sampai ditiru. Staf Klinik kehamilan di kota Palembang ini nekat merekam video wanita yang tengah mandi.
Akibatnya Edi, terancam hukuman penjara 3,5 tahun bui.
Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (8/6/2021), terungkap terdakwa Edi ternyata melakukan perbuatannya secara berulang.
Perbuatan mesumnya itu dilakukan terdakwa sejak Januari hingga Maret 2020 lalu. Setidaknya beberapa wanita yang berhasil direkam saat sedang mandi di tempat terdakwa bekerja.
Baca Juga:Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris
Atas perbuatanya, JPU menuntut terdakwa Edi dengan pasal 32 Jo pasal 6 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan,” ujar JPU Murni dalam persidangan, seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com Selasa (8/6/2021).
Pengakuannya terdakwa Edi tergoda saat mendengar suara orang mandi dari ruangan tempat ia bekerja, di sebuah Klinik kehamilan di Kota Palembang.
Video-video hasil rekamannya tersebut, disimpan di laptop miliknya. Dalam pengakuan terdakwa Lulu, merekam video-video tersebut hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Baca Juga:Bahan Baku Berlimpah, Kearifan Lokal Purun Sumsel Butuh Pasar