Dua Tahun Jual Obat dan Komestik Ilegal, Ibu Muda di Palembang Ditangkap

Ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan ini pun memasarkan barangnya secara online.

Tasmalinda
Rabu, 02 Juni 2021 | 16:29 WIB
Dua Tahun Jual Obat dan Komestik Ilegal, Ibu Muda di Palembang Ditangkap
Tersangka ibu muda di Palembang diamankan karena menjual kosmetik illegal [Andka] Dua Tahun Jual Obat dan Komestik Ilegal, Ibu Muda di Palembang Ditangkap

SuaraSumsel.id - Dua tahun menjualan kosmetik dan obat-obatan tanpa izir edar, seorang perempuan muda berinisial DR (21) warga kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang ditetapkan tersangka.

Karyawan di salah satu perusahaan swasta di Palembang itu mengaku sudah dua tahun menjalankan praktik dagang ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir. 

"Selama ini, aman-aman saja, tidak ada yang komplain," kata DR saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (2/6/2021). 

Selama beroperasional, DR selalu memanfaatkan media belanja online. Kosmetik maupun obat-obatan tersebut dia beli kemudian jual lagi secara online untuk mendapat keuntungan. 

Baca Juga:158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19

"Saya belinya online, terus jualnya juga secara online. Saya beli dari akun toko di Indonesia," katanya. 

Dengan tertunduk lesu, DR mengatakan, hasil dari bisnis yang ia jalani selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya cuma mau cari uang," katanya singkat seraya tertunduk. 

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan DR diamankan sejumlah barang bukti. 

Diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir. Ada juga 120 butir obat kurus yang disimpan dalam 4 botol kecil dengan masing-masing isi 30 butir. 

Dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk ilegalnya. 

Baca Juga:Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun

"Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Pasal 197 ayat (1) JO pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang, undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta Pasal 62 ayat 1 JO pasal 8 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU, nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Pada saat menjual, tersangka ini tidak mengetahui apa saja bahaya barang yang ia jual. Apakah ada merkuri atau apa, yang akhirnya dapat merugikan konsumen," ujar Anton. 

Atas perbuatannya tersangka terancam menjalani hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak