Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Bakal Bebas Dua Bulan Lagi

Rizieq Shihab akan bebas Juli, dua bulan lagi.

Tasmalinda
Jum'at, 28 Mei 2021 | 09:13 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Bakal Bebas Dua Bulan Lagi
Beredar foto Habib Rizieq Shihab berpose bersama rekan-rekannya dalam sel tahanan. [Twitter] Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Bakal Bebas Dua Bulan Lagi

SuaraSumsel.id - Terdakwa Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.

Dengan vonis hukuman tersebut, Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 atau tidak sampai dua bulan lagi.

Pasalnya hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.

 "Insyallah Juli ya (bebas Rizieq)," kata Aziz ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:Titik Api di Sumsel Meningkat, Masih Terjadi di Lahan Gambut

Sementara lima terdakwa lainnya yang juga turut divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Pasalnya, mereka ditahan setelah Rizieq.

"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ujarnya.

Kendati begitu, Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.

Baca Juga:Elektabilitas Partai di Sumsel: PDIP dan Golkar Bersaing Ketat, Disusul Gerindra

Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini