SuaraSumsel.id - Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat diperiksa anggota Penyidik Ditreskrimum Polda atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo yang merupakan anak perusahaan Makin Grup.
Peristiwa ipencurian ini terjadi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
"Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat berinisial BZ juga sebagai Ketua Kelompok Koperasi Serbausaha Pelang Jaya (KSUPJ) pada Selasa malam (25/5) telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencurian buah kelapa sawit," kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan di Jambi dilansir dari ANTARA.
BZ telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT PSJ. Pada saat ini status yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga:6 Warga OKU Timur Sumsel Ditangkap di Way Kanan, Ini Penyebabnya
Usai pemeriksaan, kuasa hukum BZ, Harnoni, mengatakan bahwa kliennya diperiksa oleh Polda Jambi sebagai saksi kasus dugaan pencurian tandan buah segar milik PT PSJ anak perusahaan Makin Jaya yang dilakukan oleh KSUPJ.
"Klien kami diperiksa sebagai saksi, nanti ada kelanjutan pada hari Senin (31/5) akan diperiksa kembali," katanya.
BZ ke Polda Jambi didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Dia diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi selama kurang lebih 8 jam lamanya, mulai pukul 15.00 WIB da baru selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo.
Selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu, ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup.
Baca Juga:Ingin Melintas di Perbatasan Sumsel - Bengkulu? Polres Rejang Lebong Tawarkan Pengawalan
Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan jabatannya Wakil Ketua KSUPJ, S sebagai sekretaris koperasi, dan M bendahara koperasi. Kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir Rp200 juta dari aksi mereka. (ANTARA)