Marah Dituduh Cepu Polisi, Gunawan di Palembang Habisi Nyawa Tetangga

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri ke Desa Rambutan Banyuasin, tempat keluarganya.

Riki Chandra
Senin, 17 Mei 2021 | 11:12 WIB
Marah Dituduh Cepu Polisi, Gunawan di Palembang Habisi Nyawa Tetangga
Pelaku pembunuhan di Palembang saat ditangkap polisi. [Dok.Polisi]

SuaraSumsel.id - Pria bernama Gunawan (4) nekat menghabisi nyawa seorang buruh di Palembang, Sumatera Selatan, karena marah dituding sebagai pemberi informasi polisi alias cepu.

Peristiwa naas itu terjadi di Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, Kota Palembang, Sabtu (15/5/2021) sore. Korban bernama Ali Saini (50) yang merupakan tetangga Gunawan, tewas dengan luka tusukan.

Aksi pembunuhan itu diakui Gunawan usai diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Desa Rambutan Banyuasin, Minggu (16/5/2021).

Kepada petugas, Gunawan mengaku marah dan kesal karena disebut cepu polisi tetangganya itu.

Baca Juga:Al Quran Akbar Hanya Bisa Dikunjungi 15 Menit saat Libur Lebaran

Semula, korban meminta pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dengan uang sebesar Rp 2,5 juta. Namun, barang haram tersebut tak kunjung didapatkan. Lantas, ketika pelaku kembali menyerahkan uang kepada korban, dia pun dimaki-maki dan dibilang cepu polisi.

"Padahal saya sudah mencari barang itu, tapi tidak dapat. Saat sampai (tempat korban), saya dimarah-marahi. Saya pulang lalu ambil pisau langsung menusuk korban dari belakang," katanya.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri ke Desa Rambutan Banyuasin, tempat keluarganya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan Gunawan berlangsung aman tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah. Pelaku digiring ke kantor dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan," katanya.

Baca Juga:Waspada, Kasus Positif COVID 19 Palembang Paling Tinggi di Sumsel

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kontributor: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini