Berbeda Pendapat Gelar Salat Id, Status Zona Covid 19 atau Level Masjid

Pelaksanaan salat id yang biasa digelar di hari raya dipastikan menyebabkan kerumunan. Semakin tinggi level masjid tersebut, tentu akan semakin besar potensi klaster.

Tasmalinda
Selasa, 11 Mei 2021 | 15:26 WIB
Berbeda Pendapat Gelar Salat Id, Status Zona Covid 19 atau Level Masjid
Pelaksanaan salat id Idulfitri di masjid Agung Palembang [ANTARA] Berbeda Pandangan Gelar Salat Id, Status Zona Covid 19 Atau Level Masjid

SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id Idulfitri dalam situasi pandemi COVID 19 tahun ini, berpatokan pada zona penyebaran virus setingkat kelurahan. Pemerintah Kota Palembang telah merilis kelurahan yang boleh menggelar salat id berdasarkan zona penyebaran virus tersebut.

Kelurahan yang diperkenankan menggelar salat id ialah kelurahan berzona hijau dan kuning, yakni kelurahan dengan status penyebaran virus yang rendah. Lalu  bagaimana dengan rumah ibadah atau masjid bermasjid raya sepertinya masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Joyowikromo di Palembang?. Muncul berbeda pandangan, apakah pelaksanaan salat id idulfitri masih berpatok padai zona penularan virus berdasarkan kelurahan atau level masjidnya.

Ahli Epidemiologi Tenaga Ahli Gugus Tugas Covid Sumsel Iche Andriyani Liberty menilai untuk masjid-masjid dengan status masjid raya memang kerap berpotensi muncul klaster baru, jika tanpa pengawasan protokol kesehatan atau prokes yang ketat.

Permasalahannya, apakah panitia bisa tertib menerapkan prokes pada jumlah jemaah yang belum bisa diprakirakan sebelumnya.

Baca Juga:Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem

Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Joyowikromo memang berada di zona kuning COVID 19. Dengan berstatus zona kuning COVID 19, maka masjid tersebut diperkenankan menggelar salat id baik di masjid maupun di halamannya.

Namun, yang perlu diperhatikan karakter masjid raya yang berada di titik 0 Km ini.

Masjid dengan kapasitas hingga 7.000 jemaah ini, menjadi pusat pelaksanaan salat id bagi masyarakat di banyak kelurahan sekitarnya.

Tidak hanya kelurahan, warga yang berasal dari kecamatan dan kabupaten tetangga pun sering memanfaatkan masjid ini sebagai lokasi pelaksanaan salat id Idulfitri.

Hal ini karena lokasi masjid raya yang sangat strategis. Jemaah yang datang dapat langsung menikmati suasana kota Palembang usai melaksanakan salat id di masjid tersebut.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India

Yang dikhawatirkan, sambung Iche, status kota Palembang dengan padat penduduk dan rarata kecamatan berzona merah COVID 19, tidak memiliki penyekat antar kelurahan. Hal ini akan sulit mendeteksi mobilitas masyarakat yang berpindah.

Khawatirnya, warga daerah resiko tinggi atau zona merah dan resiko sedang atau zona kuning malah berpindah atau menumpang salat di masjid raya ini.

"Lalu ketika mereka yang berasal dari daerah yang tidak diperkenankan salat id di masjid, karena berstatus zona merah dan oranye, maka mereka bisa menumpang (salat id) di daerah resiko rendah,”ujarnya.

Karena itu, ia mengingatkan butuh ketegasan dari petugas dan panitia guna membatasi jumlah jemaah yang hadir. 

“Bedanya, jika pusat perbelajaan kita melarang pengunjung itu masih etis tapi ketika mereka mendatangi tempat ibadah dan dilarang-larang, bisa berpotensi konflik," sambung ia.

Masjid Agung Palembang ini pun setiap tahunnya menjadi pusat pelaksanaan salat id yang dihadiri setingkat Gubernur  Sumsel, hingga Wali Kota Palembang.

Dilansir dari laman bimasislam.kemenag.go.id 3, berikut pembagian masjid sebagai rumah ibadah umat muslim.

Masjid Raya

Masjid raya merupakan masjid yang terletak di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai masjid raya. Beberapa contoh masjid raya yaitu Masjid Raya Medan, dan Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Masjid Agung

Masjid Agung merupakan masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten atau Kota dan ditetapkan oleh Bupati atau Walikota berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota tersebut.

Masjid Agung menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah dan masyarakat muslim di tingkat Kabupaten atau Kota.

Contoh masjid agung di antaranya Masjid An-Nur Riau, Masjid Islamic Center Samarinda Kalimantan Timur, Masjid Agung Semarang Jawa Tengah, Masjid Al-Markaz Al-Islami Sulawesi Selatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Masjid Besar

Masjid Besar berada di Kecamatan yang ditetapkan oleh pemerintahdDaerah setingkat Camat atas rekomendasi dari Kepala KUA kecamatan sebagai masjid besar, yang menjadi pusat kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan.

Apakah masih efektif mendasari salat id idulfitri di sebuah masjid raya atau masjid agung hanya berdasarkan zona penyebaran virus COVID 19?.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini