Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, ujar wali kota. (ANTARA)
- 1
- 2
Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, ujar wali kota. (ANTARA)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini