Bikin Geger, Pria Predator di Prabumulih Ini Cabuli 35 Anak

Keluakuannya mencabuli 35 anak dilakukan sejak tahun 1992 lalu. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke polisi

Tasmalinda
Senin, 10 Mei 2021 | 17:23 WIB
Bikin Geger, Pria Predator di Prabumulih Ini Cabuli 35 Anak
Pelaku predator anak di Prabumulih saat diintrogasi polisi [Andika/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Aksi predator anak yang dilakukan Rusdiono (44) akhirnya terungkap. Polisi pun menangkapnya di Desa Air Ringki, KEcamatan Buah Pemacah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu (8/5/2021) malam.

Pria berstatus duda ini ditangkap lantaran atas laporan pelecehan seksual cabul terhadap puluhan anak laki-laki di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

"Tersangka sudah kita tangkap pada malam Sabtu kemarin, hingga sekarang masih dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman, Senin (10/5/2021).

Diketahui korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka mencapai sebanyak 35 orang dengan umur beragam dan bermacam-macam modus yang digunakan. Aksi itupun telah dilakukan puluhan tahun lalu, tepatnya di tahun 1992.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India

Untuk jumlah korban sendiri, itu berdasarkan pengakuan pelaku.

"Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan korban bertambah karena pelaku masih dilakukan pemeriksaan," sambung ia.

Untuk saat ini, tersangka masih dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka Rusdiono di hadapan penyidik, mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak laki-laki di Prabumulih.

Dari hasil interogasi tersangka, sudah 35 kali melakukan dengan cara diberi hadiah berupa rokok, uang dan lainnya. 

Baca Juga:Pasien COVID 19 Terus Naik, Sumsel Jadi Sorotan Pemerintah Pusat

"Setelah diingat-ingat kurang lebih sudah 35 anak laki laki yang saya gauli, dengan umur berkisar 6-17 tahun dari tahun 1990an," ujar tersangka.

Kontributor: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini