Apes! Tertahan Pos Penyekatan Mudik, Nina Tak Bisa Ambil Dana Bantuan

Sudah tertahan karena pos pemeriksaan larangan mudik, Nina pun tidak bisa mengambil dana bantuan untuknya.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Mei 2021 | 02:35 WIB
Apes! Tertahan Pos Penyekatan Mudik, Nina Tak Bisa Ambil Dana Bantuan
Nina, penumpang travel illegal di Palembang [sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Warga Rambutan Banyuasin, Sumatera Selatan, Nina sungguh apes. Sejak diberlakukannya pemeriksaan di pos batas akibat larangan mudik yang diberlakukan pemerintah, ia pun gagal mendapatkan dana bantuan untuk dirinya.

Kejadiannya bermula saat petugas penjagaan Pos KM 12, Palembang- Banyuasin melakukan pemeriksaan pada travel yang ditumpangi. Ternyata travel tersebut tanpa izin alias gelap. 

Ia bersama 10 penumpang lainnya harus menunggu proses pemeriksaan. Apalagi tujuan penumpang rata-rata ingin ke Pangkalan Balai, sebagai pusat adminitrasi pemerintah.

Nina pun ingin ke BRI Pangkalan Balai guna mengambil uang bantuan sekolah anaknya.

Baca Juga:Dijaga Ketat, Kendaraan Berpenumpang Melintas di Sumsel Diminta Putar Balik

“Kami disuruh kepala sekolah SD Negeri Rambutan 1 untuk mengambil uang bantuan dari pemerintah senilai Rp. 450.00. Namun, yang harus dicairkan melalui bank BRI di daerah Pangkalan Balai,” ujar Ibu tiga anak tersebut kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Kepergian Nina kali ini merupakan yang kedua kalinya, sejak sebelumnya ia harus gagal memperoleh bantuan tersebut karena kondisi bank yang ramai.

“Kepala Sekolah itu dak jelas ngasih tau, tapi kami disuruh ngambek duetnyo hari ini nian,”katanya.

Apesnya lagi, Nina terpaksa diberhentikan oleh bos tempat ia bekerja karena tidak izin meninggalkan pekerjaannya. Sial tak dapat ditolak, Nina dan penumpang lainnya diminta pulang oleh petugas pemeriksaan.

Proses pemerikasaan dilakukan di sejumlah posko penyekatan mudik di Sumatera Selatan.

Baca Juga:Angka Pengangguran Akibat Pandemi COVID 19 Sumsel Menurun

“Pemeriksaan kian diperketat karena diberlakukan Operasi Ketupat Musi tahun 2021, termasuk larangan mudik atau terjadinya perpindahan antar daerah," ungkap Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo Sik, Kamis (6/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini