Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung atau Kejagung yakni atas permintaan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang diperiksa sebagai saksi.

Tasmalinda
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:08 WIB
Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, ANTARA. Jampidsus: menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kejagung atas permintaan mantan Gubernur Alex Noerdin.

Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (ANTARA)

Baca Juga:Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini