SuaraSumsel.id - Untuk pertama kalinya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menetapkan, standar upah layak bagi para jurnalis di kota Palembang. Pada tahun 2021, AJI Palembang menetapkan standar upah layak bagi jurnalis sebesar Rp 5.730.433.
Angka itu berasal dari perhitungan kebutuhan hidup dasar jurnalis, sebagaimana survei yang dilakukan sejak awal April 2021 lalu. Proses survei mencakup jurnlis media cetak, online, televisi, radio dan freelance.
"Di momen hari buruh 2021 ini, AJI Palembang merilis standar upah layak jurnalis Palembang. Survei dilakukan pada 60 responden dengan hasil memperlihatkan 89,8 persen jurnalis memperoleh upah di bawah standar layak," ungkap Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana, konferensi pers Angka Upah Layak Palembang 2021 serangkaian peringatan Hari Buruh Sedunia atau Mayday, Sabtu (1/5/2021).
Ia menjelaskan, seorang jurnalis yang bekerja di Palembang sekitar 54,3 persen belum mendapat upah minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Palembang sebesar Rp 3.144.446. Selain itu, juga banyak jurnalis di Palembang digaji di bawah standar ketentuan upah tersebut.
Baca Juga:Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
"Memang 59,3 persen jurnalis di Palembang memiliki standar upah sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta mendekati atau melebihi nilai UMK Palembang. Namun nilai itu, jauh dari kata layak untuk hidup, terlebih bagi jurnalis dengan tanggungan keluarga," jelas dia.
Standar upah layak jurnalis dihasilkan dari survei meliputi beberapa kebutuhan seorang jurnalis mulai dari sandang, pangan, dan papan.
Untuk kebutuhan sandang AJI mencatat seorang jurnalis di Palembang minimal membutuhkan Rp 1.985.000 dalam sebulan. Kebutuhan tempat tinggal mencapai Rp 717.639, kebutuhan pakaian sebesar Rp 645.000, dan aneka kebutuhan hidup bulanan mencapai Rp 1.314.245.
Dalam survei tersebut, AJI Palembang juga memasukan kebutuhan alat kerja bagi seorang jurnalis di Palembang Rp 397.083, dan kebutuhan pandemik seperti masker dan hand sanitizer Rp 149.700 perbulan.
"Kebutuhan ini, AJI mencatat angka upah layak jurnalis Palembang Rp 5.730.433, dengan catatan ada biaya untuk menabung sebesar 10 persen atau Rp 520.948," jelas dia.
Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Di hari buruh ini juga, AJI Palembang mencatat 81,4 persen responden yang disurvei mengaku merasa gaji yang diterima tidak memenuhi kebutuhan dan 83,1 persen responden berharap digaji berkisar antara Rp 4 juta di atas Rp 5 juta.
Beberapa pekerja media bahkan harus bekerja di lebih dari satu media untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini didorong adanya sistem pengupahan yang tidak layak dari perusahaan media tempat bekerja.
"Tugas jurnalis selama pandemik kian bertambah berat. Selain beban kerja yang bertambah mulai dari pemotongan jumlah berita, hingga pembayaran dihitung perviewer. Para jurnalis juga dipaksa beradaptasi dengan sejumlah aturan yang membatasi sistem kerja mereka," jelas dia.
AJI mendorong perusahaan media yang memperkejakan jurnalisnya memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi pekerjanya, terutama memahami situasi pandemik yang semakin meningkat di daerah.
THR Tak Boleh Dicicil
Tak hanya menyoroti masalah upah layak bagi jurnalis. AJI Palembang bekerja sama dengan inisiator LBH Pers Palembang, Mualimin Pardi Dahlan, untuk membuka posko pengaduan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Menurut Mualimin, tunjangan hari raya tersebut wajib diberikan perusahaan media kepada pekerjanya baik jurnalis yang telah lebih dari satu tahun atau pun baru menjadi jurnalis.
"Posko pengaduan THR ini dibuka mulai hari ini untuk menjamin hak-hal jurnalis dapat tercapai. Sehingga laporan mengenai perusahaan media yang tidak menjalankan kewajibannya dapat segera diproses sesuai hukum yang ada," ujar dia.
Mualimin juga menekankan agar perusahaan tidak lagi mencicil tunjangan hari raya seperti tahun sebelumnya dengan alasan situasi pandemik.
“Menteri ketenagakerjaan juga sudah menekankan hal tersebut,” tegas ia.
Dengan beragam kondisi yang begitu kompleks ini, AJI Palembang membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bagi pekerja media yang terkena dampak dari kondisi pandemik COVID-19, terutama pengaduan THR.
Posko akan memberikan layanan pengaduan berupa konsultasi mengenai ketenagakerjaan hingga proses advokasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Posko bisa dihubungi melalui call center yang sudah disediakan, untuk kemudian tenaga kerja mengisi form yang disediakan oleh tim posko.
Proses pengaduan akan terlebih dahulu mendapatkan pembahasan tim posko untuk kemudian dilanjutkan dengan proses advokasi (penyelesaian).Posko pengaduan pekerja media terdampak COVID-19, resmi dibuka hari ini, Sabtu (1/5/2021).