Menurut Mualimin, tunjangan hari raya tersebut wajib diberikan perusahaan media kepada pekerjanya baik jurnalis yang telah lebih dari satu tahun atau pun baru menjadi jurnalis.
"Posko pengaduan THR ini dibuka mulai hari ini untuk menjamin hak-hal jurnalis dapat tercapai. Sehingga laporan mengenai perusahaan media yang tidak menjalankan kewajibannya dapat segera diproses sesuai hukum yang ada," ujar dia.
Mualimin juga menekankan agar perusahaan tidak lagi mencicil tunjangan hari raya seperti tahun sebelumnya dengan alasan situasi pandemik.
“Menteri ketenagakerjaan juga sudah menekankan hal tersebut,” tegas ia.
Baca Juga:Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Dengan beragam kondisi yang begitu kompleks ini, AJI Palembang membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bagi pekerja media yang terkena dampak dari kondisi pandemik COVID-19, terutama pengaduan THR.
Posko akan memberikan layanan pengaduan berupa konsultasi mengenai ketenagakerjaan hingga proses advokasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Posko bisa dihubungi melalui call center yang sudah disediakan, untuk kemudian tenaga kerja mengisi form yang disediakan oleh tim posko.
Proses pengaduan akan terlebih dahulu mendapatkan pembahasan tim posko untuk kemudian dilanjutkan dengan proses advokasi (penyelesaian).Posko pengaduan pekerja media terdampak COVID-19, resmi dibuka hari ini, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik