Beberapa pekerja media bahkan harus bekerja di lebih dari satu media untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini didorong adanya sistem pengupahan yang tidak layak dari perusahaan media tempat bekerja.
"Tugas jurnalis selama pandemik kian bertambah berat. Selain beban kerja yang bertambah mulai dari pemotongan jumlah berita, hingga pembayaran dihitung perviewer. Para jurnalis juga dipaksa beradaptasi dengan sejumlah aturan yang membatasi sistem kerja mereka," jelas dia.
AJI mendorong perusahaan media yang memperkejakan jurnalisnya memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi pekerjanya, terutama memahami situasi pandemik yang semakin meningkat di daerah.

THR Tak Boleh Dicicil
Baca Juga:Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Tak hanya menyoroti masalah upah layak bagi jurnalis. AJI Palembang bekerja sama dengan inisiator LBH Pers Palembang, Mualimin Pardi Dahlan, untuk membuka posko pengaduan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Menurut Mualimin, tunjangan hari raya tersebut wajib diberikan perusahaan media kepada pekerjanya baik jurnalis yang telah lebih dari satu tahun atau pun baru menjadi jurnalis.
"Posko pengaduan THR ini dibuka mulai hari ini untuk menjamin hak-hal jurnalis dapat tercapai. Sehingga laporan mengenai perusahaan media yang tidak menjalankan kewajibannya dapat segera diproses sesuai hukum yang ada," ujar dia.
Mualimin juga menekankan agar perusahaan tidak lagi mencicil tunjangan hari raya seperti tahun sebelumnya dengan alasan situasi pandemik.
“Menteri ketenagakerjaan juga sudah menekankan hal tersebut,” tegas ia.
Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Dengan beragam kondisi yang begitu kompleks ini, AJI Palembang membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bagi pekerja media yang terkena dampak dari kondisi pandemik COVID-19, terutama pengaduan THR.